Jumat, 06 November 2020

Tugas 2 : Pengantar Bisnis Informatika

 

TUGAS 2

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA 4IA13

 



 

 

Nama Kelompok:

·      Annisa Yaning Prestiwi - 50417858

·      Arrohman Saeful Rizal  - 50417981

·      Bella Chintya                 - 51417186

·      Alfyn Ilham Pratama W - 50417484  

·      Andri Jonathan H           - 50417729

 

 

JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2020/2021

Dokumen Legalitas Perusahaan

 

Syarat Pendirian Perusahaan :

·       Akta Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang disahkan notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan. Fungsinya untuk melegalkan perusahaan di mata hukum,menghindari adanya perselisihan mengenai pembagian keuntungan, memberi kejelasan status kepemilikan yang sah, dan menjadi dokumen pendukung pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Hal-hal yang perlu dibutuhkan untuk membuat akta perusahaan:

Fotcopy KTP pendiri minimal 2 orang

ü  Fotocopy KK penanggung jawab

ü  2 buah pas foto penanggung jawab berukuran 3x4

ü  Fotocopy PBB di tahun terakhir dan kepemilikan tempat usaha

ü  Fotocopy Surat Kontrak

ü  Surat Keterangan Domisili Perusahaan

ü  Foto kantor (tampak depan dan dalam ruangan)

ü  Persyaratan yang diberikan tersebut biasanya dilakukan untuk mempermudah saat petugas survei lokasi dengan keperluan SIUP atau PKP.

Contoh akta pendirian PT/CV




 

·       SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan)

Surat Keterangan Domisili Usaha atau Perusahaan (SKDU/SKDP) adalah surat keterangan resmi dari Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tertentu.

Surat ini juga menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, dan Izin operasional lainnya.

Hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat SKDU :

ü  Mengisi formulir permohonan SKDU.

ü  Fotocopy KTP

ü  Fotocopy Kartu Keluarga

ü  Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

ü  Surat keterangan persetujuan dari tetangga, minimal 4 orang ditambah dengan fotocopy KTP masing-masing tetangga

ü  Surat pengantar dari RT dan RW

ü  Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri

ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan

ü  Foto tempat usaha

Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa:

ü  Akta Pendirian Perusahaan

ü  Fotocopy KTP, KK, dan NPWP milik direktur



 


 

·       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Syarat pembuatan NPWP Perusahaan :

a)     Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)

ü  Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

ü  Fotocopy Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.

ü  Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

 

b)    Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)

ü  Fotocopy KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.

ü  Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

 

c)     Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

ü  Fotocopy Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.

ü  Fotocopy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

ü  Fotocopy Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing

ü  Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.




 

·       SKPP (Surat Keputusan Pendirian Perusahaan)

Surat Keputusan Pendirian Perusahaan adalah surat pengesahan badan hukum Perseroan yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum

(SABH). Sebelum permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan. Pengajuan nama Perseroan dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan.

Format pengajuan nama Perseroan paling sedikit memuat :

ü  Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari bank persero; dan

ü  Nama Perseroan yang dipesan.

Contoh



·       SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Syarat untuk membuat SITU :

ü  Membawa surat izin tetangga

ü  Membawa surat keterangan domisili perusahaan

ü  Fotocopy KTP pemohon

ü  Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

ü  Formulir isian lengkap dan sudah ditanda tangani

ü  Fotocopy pelunasan PBB, IMB, sertifikat tanah atau akta tanah

ü  Denah lokasi tempat usaha

ü  SKPP (Surat Keputusan Pendirian Perusahaan)

ü  Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris

Contoh :



·       SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Syarat Pembuatan SIUP :

a)     Perseroan Terbatas (PT)

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

ü  Fotocopy Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan

ü  Fotocopy NPWP

ü  Surat Keterangan Domisili Usaha atau SITU

ü  Fotocopy Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

ü  Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (SKPP)

ü  Surat Izin Gangguan (HO)

ü  Izin Prinsip

ü  Neraca perusahaan

ü  Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

ü  Materai Rp6.000

ü  Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

Contoh :

 



 

b)    Koperasi

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi

ü  Fotocopy NPWP

ü  Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang

ü  Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

ü  Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)

ü  Neraca koperasi

ü  Materai senilai Rp6.000

ü  Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

ü  Izin lain yang terkait (Misalnya izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, jika usahanya menghasilkan limbah) .

Contoh :



·       Perorangan

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan

ü  Fotocopy NPWP

ü  Surat keterangan domisili atau SITU

ü  Neraca perusahaan

ü  Materai senilai Rp6.000

ü  Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

ü  Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Contoh :



 

·       Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan

ü  Fotocopy SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka

ü  Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM

ü  Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka

ü  Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

ü  Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Contoh form :



·       SPT Pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

Penyampaian SPT Pajak dapat dilakukan :

a)     Secara Langsung

ü  Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP (Wajib Pajak) terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau

ü  Pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan

b)    Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

c)     Dikirim melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

ü  Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.

ü  Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

d)    Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Adapun saluran tertentu meliputi :

ü  Laman Direktorat Jenderal Pajak penyalur SPT elektronik

ü  Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu

ü  Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan

ü  Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Contoh :



·       TDP (Tanda Daftar Pajak)

TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar.

Hal-hal yang perlu di daftarkan:

1.     Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

2.     Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3.     Akta pendirian perusahaan

Syarat dokumen yang dibutuhkan :

ü  Formulir isian

ü  Fotocopy akta pendirian perusahaan

ü  Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (SKPP)

ü  Fotocopy SKDP

ü  Fotocopy SITU

ü  NPWP

ü  Fotocopy SIUP

ü  Fotocopy KTP

ü  Fotocopy KTP penanggung jawab

ü  Bukti setor biaya administrasi (biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85)

Contoh :



Kamis, 22 Oktober 2020

Tugas 1 : Pengantar Bisnis Informatika

 

Tugas 1 : Pengatar Bisnis Informatika Artikel Perusahaan di bidang IT


TUGAS 1

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

KELOMPOK
Annisa Yaning Prestiwi             - 50417858
Arrohman Saeful Rizal              - 50417981
Bella Chintya                             - 51417186
Andri Jonathan.H                       - 50417729
Alfyn Ilham Pratama Waruwu     - 50417484


 

Artikel Perusahaan di bidang IT

 

PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Latar Belakang

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. adalah penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon tidak bergerak kabel (fixed wireline) dan telepon tidak bergerak nirkabel (fixed wireless), layanan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan. Di luar layanan telekomunikasi, Telkom juga berbisnis di bidang Multimedia berupa konten dan aplikasi, melengkapi portofolio bisnis Perusahaan yang disebut TIMES.

Bisnis telekomunikasi adalah fundamental platform bisnis Perusahaan yang bersifat legacy, sedangkan portofolio bisnis lainnya disebut sebagai bisnis new wave yang mengarahkan Perusahaan untuk terus berinovasi pada produk berbasis kreatif digital. Hal tersebut mempertegas komitmen Telkom untuk terus meningkatkan pendapatan di dalam situasi persaingan bisnis di industri ini yang sangat terbuka.

Dalam meningkatkan usahanya serta memberikan proteksi yang sesuai dengan keinginan masyarakat, PT.Telkom telah membuka kantor-kantor Cabang dan Perwakilan yang terdapat di berbagai regional yang terdiri dari : 7 DIVRE yaitu Divre 1 Sumatera, Divre 2 Jakarta, Divre 3 Jawa Barat, Divre 4 Jawa Tengah & DI.Yogyakarta, Divre 5 Jawa Timur, Divre 6 Kalimantan, Divre 7 Kawasan Timur Indonesia.PT. Telkom Juga mempunyai anak perusahaan seperti, Telkomsel, Telkomvision/Indonusa, Infomedia, Graha Sarana Duta / GSD, Patrakom, Bangtelindo, PT FINNET Indonesia.

Berikut adalah beberapa layanan telekomunikasi TELKOM, diantaranya :

Telepon

  • Telepon tetap (PSTN), layanan telepon tetap yang hingga kini masih menjadi monopoli TELKOM di Indonesia.
  • Telkom Flexi, layanan telepon fixed wireless CDMA
  • Telkomsel, layanan telepon fixed wireless GSM

Data/Internet

  • TELKOMNet Instan, layanan akses internet dial up.
  • TELKOMNet Astinet, layanan akses internet berlangganan dengan fokus perusahaan.
  • Speedy, layanan akses internet dengan kecepatan tinggi (broad band) menggunakan teknologi ADSL.
  • e-Business (i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb Plazatron).
  •  Solusi Enterprise- INFONET.
  • TELKOMLink DINAccess.

   Untuk menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan mobilitas dankonektivitas tanpa putus, TELKOM telah memperluas portofolio bisnisnya yang mencakup telekomunikasi, informasi, media dan edutainment (TIME). Dengan meningkatkan infrastruktur, memperluas teknologi Next Generation Network (NGN) dan memobilisasi sinergi di seluruh jajaran TELKOMGroup, TELKOM dapat mewujudkan dan memberdayakan pelanggan ritel dan korporasi dengan memberikan kualitas, kecepatan, kehandalan dan layanan pelanggan yang lebih baik.

 

Profil Usaha PT. Telkom Indonesia

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, merupakan Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.

Untuk menjawab tantangan yang terus berkembang di industri telekomunikasi dalam negeri maupun di tingkat global, kami bertekad melakukan transformasi secara fundamental dan menyeluruh di seluruh lini bisnis yang mencakup transformasi bisnis dan portofolio, transformasi infrastruktur dan sistem, transformasi organisasi dan sumber daya manusia serta transformasi budaya. Pelaksanaan transformasi ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya diversifikasi bisnis TELKOM dari ketergantungan pada portofolio bisnis Legacy yang terkait dengan telekomunikasi, yakni layanan telepon tidak bergerak (Fixed), layanan telepon seluler (Mobile), dan Multimedia (FMM), menjadi portofolio TIME. Konsistensi kami dalam berinovasi telah berhasil memposisikan Perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang berdaya saing tinggi dan unggul dalam bisnis New Wave.

 

Visi

Menjadi perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media dan Edutainment (TIME) di kawasan regional.

 

Misi

  • Menyediakan layanan TIME yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.
  • Menjaga model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.

 

Tujuan

Menciptakan posisi terdepan dengan memperkokoh bisnis legency & meningkatkan bisnis new wave untuk memperoleh 60% dari pendapatan industri pada tahun 2015.

 

Riwayat Telkom Grup

Perkuat Akses Telekomunikasi Nasional, Bangun Masyarakat Digital Indonesia

Dalam perjalanan sejarahnya, Telkom telah melalui berbagai dinamika bisnis dan melewati beberapa fase perubahan, yakni kemunculan telepon, perubahan organisasi jawatan yang merupakan kelahiran Telkom, tumbuhnya teknologi seluler, berkembangnya era digital, ekspansi bisnis internasional, serta transformasi menjadi perusahaan telekomunikasi berbasis digital.

1882 – Kemunculan Telepon

Pada 1882, kemunculan telepon menyaingi layanan pos dan telegraf yang sebelumnya digunakan pada 1856. Hadirnya telepon membuat masyarakat kian memilih untuk menggunakan teknologi baru ini. Kala itu, banyak perusahaan swasta menyelenggarakan bisnis telepon. Banyaknya pemain ini membuat industri telepon berkembang lebih cepat: pada 1892 telepon sudah digunakan secara interlokal dan tahun 1929 terkoneksi secara internasional.

1965 – Kelahiran Telkom

Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Namun, seiring perkembangan pesat layanan telepon dan telex, Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 30 tanggal 6 Juli 1965 untuk memisahkan industri pos dan telekomunikasi dalam PN Postel: PN Pos dan Giro serta PN Telekomunikasi.

Dengan pemisahan ini, setiap perusahaan dapat fokus untuk mengelola portofolio bisnisnya masing-masing. Terbentuknya PN Telekomunikasi ini menjadi cikal-bakal Telkom saat ini. Sejak tahun 2016, manajemen Telkom menetapkan tanggal 6 Juli 1965 sebagai hari lahir Telkom.

1995 – Tumbuhnya Teknologi Seluler

 

Distribusi dan Strategi Pemasaran

  • Plaza Telkom dan GraPARI adalah outlet/lokasi yang berfungsi sebagai walk-in customer service points, di mana pelanggan dapat mengakses seluruh produk dan layanan kami. GraPARI dikhususkan untuk layanan seluler dan dikelola oleh Telkomsel Selain itu outlet seluler untuk skala kecil dengan nama GeraiHalo dikelola oleh pihak ketiga.
  • Contact Center menangani pertanyaan-pertanyaan mengenai produk, layanan dan transaksi nasabah kecuali fungsi payment. Contact center kami juga mengoperasikan layanan pelanggan (telecaring) dan program telemarketing.
  • Partnership Store adalah perpanjangan jalur distribusi melalui kerja sama dengan berbagai outlet pemasaran pihak ketiga seperti toko komputer, toko elektronik, bank, dan sebagainya.
  • Feet on The Street adalah dealer penjualan produk kami, terutama Speedy, yang melakukan aktivitas pemasaran secara langsung melalui door-to-door, open table, pameran, demo produk dan aktivitas sejenis.
  • Dealer resmi dan gerai ritel, merupakan outlet pendistribusian beragam produk telekomunikasi seperti penjualan kartu Speedy Instan, kartu langganan Flexi, paket perdana dan voucher. Dealer ini bersifat non-eksklusif dan mendapat potongan harga atas seluruh produk yang mereka terima. Outlet ritel juga termasuk outlet kerjasama antara kami, Telkomsel dan PT Pos Indonesia dan juga outlet lain seperti bank.
  • Tim Account Manager, yang mengelola relasi dengan pelanggan personal dan pelanggan bisnis serta pelanggan korporat.
  • Telkom Solution House (“TSH”) adalah tempat dimana pelanggan enterprise dapat memperoleh informasi mengenai beragam solusi TIMES, layanan dan produk, serta teknologi terkini
  • SME Centers adalah fasilitas untuk pelanggan bisnis yang berfungsi sebagai communication center dengan dukungan fasilitas perkantoran yang canggih, sebagai community center tempat berinteraksinya pelanggan, serta sebagai commerce center terutama untuk melayani solusi e-commerce.
  • Website Perusahaan merupakan wadah informasi seluruh produk dan layanan kami, baik multimedia maupun telepon, yang dapat diakses pelanggan melalui situs online korporat di https://www.telkom.co.id/sites dan http://www.telkomsel.com

 

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi, informatika serta optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:

Usaha Utama

  • Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Usaha Penunjang

  •  Menyediakan layanan transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
  • Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.
  •  Penjelasan mengenai produk dan layanan Perusahaan dapat dilihat pada bagian “Tinjauan Bisnis – Portofolio Bisnis”.

 



Sumber :

https://telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/profil-dan-riwayat-singkat

https://ruthrickydc.wordpress.com/2017/10/10/artikel-perusahaan-telkom/