PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA 4IA13
Nama Kelompok:
· Annisa Yaning Prestiwi - 50417858
· Arrohman Saeful Rizal - 50417981
· Bella Chintya - 51417186
· Alfyn Ilham Pratama W - 50417484
· Andri Jonathan H - 50417729
Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:
- barang;
- pekerjaan konstruksi;
- jasa konsultansi; dan
- jasa lainnya.
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Menjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:
- E-purchasing
E-purchasing dilaksanakan
untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam
katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan
untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau
strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
- Pengadaan Langsung
Pengadaan langsung dilaksanakan
untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200 juta.
Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:
a.
Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan
barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b.
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan
surat perintah kerja.
- Penunjukan Langsung
Penunjukan langsung dilaksanakan
untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan
mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun
harga.
- Tender Cepat
Tender cepat dilaksanakan dalam hal:
a.
spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;
dan
b.
pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja
penyedia.
- Tender
Tender dilaksanakan
jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana
dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.
Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi:
a.
pelaksanaan kualifikasi;
b.
pengumuman dan/atau undangan;
c.
pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
d.
pemberian penjelasan;
e.
penyampaian dokumen penawaran;
f.
evaluasi dokumen penawaran;
g.
penetapan dan pengumuman pemenang;
h.
sanggah; dan
i.
sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja)