Kamis, 07 Januari 2021

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA 4IA13

 



 

 

Nama Kelompok:

·      Annisa Yaning Prestiwi - 50417858

·      Arrohman Saeful Rizal  - 50417981

·      Bella Chintya                 - 51417186

·      Alfyn Ilham Pratama W - 50417484  

·      Andri Jonathan H           - 50417729

Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:

  1. barang;
  2. pekerjaan konstruksi;
  3. jasa konsultansi; dan
  4. jasa lainnya.

 

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Menjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing

E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

 

  1. Pengadaan Langsung

Pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.

Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:

a.     Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau

b.     Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

 

  1. Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

 

  1. Tender Cepat

Tender cepat dilaksanakan dalam hal:

a.     spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan

b.     pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.

 

  1. Tender

Tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.

               

Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi:

a.     pelaksanaan kualifikasi;

b.     pengumuman dan/atau undangan;

c.     pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;

d.     pemberian penjelasan;

e.     penyampaian dokumen penawaran;

f.      evaluasi dokumen penawaran;

g.     penetapan dan pengumuman pemenang;

h.     sanggah; dan

i.      sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja)