PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
1.
PENGERTIAN
Pelapisan
sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas
sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
2. HUBUNGAN
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
3. KESIMPULAN
Pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan
hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi
kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam
pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan
atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak
asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan
dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan
adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar