2.3 JELASKAN TENTANG MEMPRODUKSI SIARAN UNTUK TELEVISI
ANALOG DAN TELEVISI DIGITAL
Konten siarannya analog dipancarkan
melalui pemancar analog menjadi sinyal tv analog pada frekuensi radio uhf/vhf
dan diterima oleh pesawat tv analog melalu antena uhf/vhf.
Sedangkan
siaran tv digital, konten siarannya digital, atau kalau masih analog
di-encoding ke digital, dipancarkan tetap pada frekuensi radio
uhf/vhf oleh pemancar digital menjadi sinyal tv digital, diterima antena
biasa uhf/vhf yang dilengkapi penerima digital (set top box-STB) yang
berfungsi mengkonversi sinyal tv digital menjadi sinyal yang bisa diterima tv
analog.
Pada pesawat tv
digital tidak lagi memerlukan set top box (penerima digital) karena sudah
terintegrasi di dalamnya. Sistem penyiaran tv digital di Indonesia menggunakan
standar penyiaran DVB-T2 (Digital Video
Broadcasting-Terrestrial Second generation). Ini berarti untuk dapat
menerima siaran tv digital, pesawat tv harus dilengkapi alat penerima sinyal tv
digital DVB-T2 (Set Top Box – DVB-T2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar